ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan organisasi
yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai
profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang
tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH
(1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
- Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat
satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam
arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
- Misi utama organisasi profesi adalah
untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan
otonomi profesi
- Kegiatan pokok organisasi profesi adalah
menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan
pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup Teknik Industri (TI), kode
etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam
kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien,
antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi
profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional
dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode
etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
1. Organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas
mereka seagai individu merupakan pengertian dari
a. Organisasi
b. Organisasi Profesi
c. Organisasi Massa
2. Untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi,
dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama merupakan pengertian organisasi
menurut?
a. Aristoteles
b. Prof. DR. Azrul Azwar, MPH
c. Schein, E.H
3. - Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Pernyataan diatas merupakan........ kode etik. Isilah titik-titik tersebut!
a. Fungsi
b. Pengertian
c. Tujuan
4. Pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari
merupakan pengertian dari
a. Kode Etik
b. Etika Profesi
c. Norma Profesi
5. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan
merupakan salah satu dari
a. Pengertian Kode Etik
b. Tujuan Kode Etik
c. Fungsi Kode Etik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar