Jadwal Sholat

Jumat, 12 Januari 2018

Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Setifikasi Profesi

A.    Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana teknik mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan teknik mesin antara lain;
         Industri Otomotif
         Minyak Bumi dan Gas
         Industri Matirim
         Industri Berat dan Ringan
         Pendidikan Pengajaran dan Penelitian

         Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta
B.     Sertifikat Keprofesionalan
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) akan meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
         Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
         Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
         Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
         Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
         Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya. Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1.      Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.      Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3.      Insinyur Profesional Utama (IPU) : Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
         Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
         Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
         Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional. PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

C.    TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1.      Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
   Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
   Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
   Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2.   Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara. Manfaat diselenggarakannya Program IP ini adalah :
o   Manfaat Nasional :
   Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
   Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
   Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
   Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
o   Manfaat Perorangan :
   Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
   Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
   Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
   Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
   Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
   Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
o   Manfaat Kelembagaan :
   Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
   Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
   Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
   Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
   Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di atas, telah ditetapkan sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1.      Sasaran Perorangan :
   Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
   Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
   Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
   Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
   Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2.      Sasaran Kelembagaan :
   Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
   Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
   Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
   Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
D.    PERSYARATAN SERTIFIKASI
Calon IP dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1.      Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2.      Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3.      Memenuhi Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
o   Persyaratan Dasar Pengetahuan
Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base) profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau pertanian.
Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
o   Cakupan Kurikulum :
Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran. Berdasar kurikulumnya itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
         Mempunyai kwalifikasi kesarjanaan
-          Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
-          Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta dapat mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
         Dapat bekerja :
-          Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.
-          Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
-          Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
-          Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
-          Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
         Dapat belajar :
-          Mengetahui bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
-          Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
-          Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka.
         Mempunyai etos kerja yang baik :
-          Memahami peranan penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
-          Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
-          Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
-          Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan.

-          Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi keinsinyuran, dalam hal ini PII.