Jadwal Sholat

Senin, 30 Oktober 2017

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS


     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan, Ada beberapa alasan pendirian suatu badan usaha yaitu untuk hidup,bebas dan tidak terikat,dorongan sosial,mendapat kekuasaan, atau melanjutkan usaha orang tua
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

     Kontrak kerja disini adalah badan usaha harus mempunyai kontrak kerja terhadap para pekerjanya, tetapi sebelum itu badan usaha tersebut harus memerlukan tahap perencanaan Tenaga Kerja, Penarikan Tenaga Kerja, Seleksi Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja. Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbvbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

Sabtu, 28 Oktober 2017

ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

PENDIRIAN BISNIS

Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:

  1. Tahapan pengurusan izin pendirian  Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum. Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani. Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain. Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

KONTRAK KERJA

    Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
  • Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
  • Kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.


PROSEDUR PENGADAAN

   Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:

  1. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
  2. Penarikan Tenaga KerjaPenarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.     Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
         Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
  3.  Seleksi Tenaga KerjaAda 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :      Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.      Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  4. Penempatan Tenaga KerjaPenempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
  
  Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
  1. Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  2. Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
  3. Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
  4. Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
  5. Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  6. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  7. Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  8. Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  9. Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  10. Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Pertanyaan 
1. Prosedur pengadaan terdiri dari
    a. Pengadaan Tenaga Kerja dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
    b. Seleksi Tenaga Kerja
    c. Penempatan Tenaga Kerja
    d. Penarikan Tenaga Kerja

2. Defini kontrak kerja adalah

    a. Pengadaan Tenaga Kerja dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
    b. Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
    c. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara           yang ditetapkan oleh Presiden
    d. Pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu         penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu

3. Definisi Penempatan tenaga kerja adalah
   a. Penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya
   b. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan
   c. Proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang            bersangkutan dengan job specification-nya
   d.  Tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari 
        advertising, yaitu media cetak dan internet

4. Peraturan yang mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa adalah
    a. UU No 19
    b. Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    c. Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA)
    d. Keppres No. 80/2003

5. Penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya adalah pengertian dari
    a. Penempatan Tenaga Kerja
    b. Penarikan Tenaga Kerja
    c. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja
    d. Seleksi Tenaga Kerja

PERATURAN DAN REGULASI

Ketentuan Hukum

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Lingkup Hak Cipta

      Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12)

       Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

  • Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13)

        Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

  
Perlindungan Hak Cipta

        Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
  5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
  6. Fotografi dan Sinematografi.
  7. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

  • Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

 Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedur Pendaftaran HAKI


Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44


Pertanyaan

  1. Apa itu hak ciptaa. Hak untuk menyalin suatu ciptaanb. Hak menciptakanc. Hak menyebarkand. Hak angket
  2. Undang-undang yang mengatur Hak Cipta adalaha. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002b. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001c. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002d. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial merupakan isi dari pasala. Pasal 1 ayat 8b. Pasal 2 ayat 2c. Pasal 12 ayat 1d. Pasal 13 ayat 2
  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18 mengatur tentanga. Pembuatan Hak Ciptab. Pemeliharaan Hak Ciptac. Pembebasan Hak Ciptad. Pembatasan mengenai hak cipta
  5. Menurut bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleha. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektualb. Direktorat Jendral Pajakc. Direktorat Pekerjaan Umumd. Kementrian Kominfo

SISTEM MANAJEMEN

SISTEM MANAJEMEN MUTU

   Sistem yang terdapat di dalam organisasi dapat mempengaruhi pelanggan untuk mencoba produk baru yang ditawarkan organisasi, dan kemudian tetap setia untuk terus memakai produk yang ditawarkan organisasi terebut. Oleh karena itu, terdapat suatu standar untuk sistem yang diterapkan oleh manajemen, semakin baik sistem yang diterapkam manajemen dalam organisasi, maka semakin mudah bagi organisasi untuk mendapatkan standar Internasional bagi penerapan sistem manajemen di dalam organisasinya. ISO 9001:2000 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu. ISO 9001:2000 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari sistem manajemen mutu.

     Pengertian Sistem Manajemen Mutu menurut Gasperz (2002;10) adalah sebagai berikut 
     “Suatu Sistem Manajemen Mutu merupakan sekumpulan prosedur terdokumentasi   dan Praktek-praktek standar  untuk manajemen sistem  yang bertujuan menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk (barang/jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan itu ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan atau organisasi”. Sistem Manajemen Mutu mendefenisikan bagaimana organisasi menerapkan praktek-praktek manajemen mutu secara konsisten untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan pasar.

      Sedangkan menurut Stephen (1997;196) ISO 9001:2000 didefenisikan sebagai berikut :
   Sistem Manajemen Mutu menjelaskan bahwa ISO 9001:2000 berhubungan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sistem Manajemen Mutu dibentuk dari struktur organisasi, dokumentasi, prosedur dan alat-alat yang terdapat di dalam organisasi. Dan tujuannya adalah untuk memberikan transparansi mengenai struktur organisasi,prosedur, dan alat-alat organisasi yang kemudian dapat memberi kepuasan kepada konsumen.

     Dalam hal ini dari dua pengertian yang telah disebutkan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa sistem manajemen mutu merupakan suatu alat yang diterapkan dalam suatu organisasi, yang diterapkan untuk memberikan suatu transparansi mengenai aktivitas dalam organisasi. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepuasan, dan dapat memenuhi kebutuhan para pelanggan dan pasar.

      Menurut Gasperz (2002;10) tujuan dari sistem manajemen mutu sebagai berikut:
  1. Menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu. Kesesuaian antara kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan pada suatu standar tertentu terhadap proses dan produk yang dihasilkan oleh perusahaan sangat penting.
  2. Memberikan kepuasan kepada konsumen melalui pemenuhan kebutuhan dan persyaratan proses dan produk yang ditentukan pelanggan dan organisasi. Keputusan      pelanggan adalah reaksi emosional dan rasional positif pelanggan. Untuk mampu memberikan kepuasan kepada pelanggan, segenap personil organisasi dituntut untuk memliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan  tanggungjawabnya masing-masing.

 SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI

TOTAL QUALITY MANAGEMENT

Pengertian Total Quality Management

Total Quality Management adalah kemampuan produk untuk memperbaiki dan menanamkan kesadaran kualitas pada semua proses di organisasi. Sedangkan menurut Kid Sadgrove (1995) TQM adalah “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan“
Lebih lanjut menurut Bill Creech, 1996, menyatakan bahwa prinsip-prinsip dalam sistem TQM harus dibangun atas dasar 5 pilar sistem yaitu; Produk, Proses, Organisasi, Kepemimpinan, dan Komitmen.

Unsur-unsur TQM
TQM merupakan model perbaikan mutu yang sifatnya terus menerus. Menurut Arthur R. Tenner dan Irving J. De Toro dalam buku “Total Quality Management” (1992:32-33), model TQM dibangun berdasarkan tiga prinsip mutu:
  • Fokus pada pelanggan Dalam filosofi TQM, konsumen memegang peranan penting, sehingga segala sesuatunya dimulai dan didasari oleh harapan konsumen. Mutu ditentukan oleh konsumen bukan oleh manajemen perusahaan.
  • Proses perbaikan Konsep perbaikan terus menerus dibentuk berdasarkan urutan langkah kegiatan terkait dalam menghasilkan suatu produk. Langkah ini sangat penting dilakukan untuk dapat menghasilkan produk yang minim kesalahan serta agar kepuasan konsumen tercapai.
  • Keterlibatan menyeluruh Keterlibatan semua bagian perusahaan sangat penting untuk      diperhatikan, mulai dari pimpinan perusahaan yang dalam tugasnya untuk mencapai produk yang mempunyai keunggulan kompetitif di pasar yang dimasuki, karyawan yang diberi wewenang untuk memperbaiki output dengan cara kerjasama yang luwes.


Tujuan TQM

Secara singkat pelaksanaan TQM dalam suatu perusahaan adalah bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia sehingga mampu dan terampil dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
  2. Meningkatkan mutu produk dan pelayanan agar kepuasan pelanggan terpenuhi.
  3. Meningkatkan kerjasama antar karyawan sehingga semangat kerja dapat terpelihara dengan baik
  4. Meningkatkan produktifitas kerja
  5. Menurunkan biaya.
  6. Terlaksananya kebijakan dan sasaran perusahaan.

SIX SIGMA

Pengertian Six Sigma

     Six Sigma merupakan salah satu konsep atau metode untuk meningkatkan kinerja membangun keunggulan dalam persaingan melalui peningkatan proses bisnis dengan mengurangi atau menghilangkan penyimpangan terhadap proses bisnis yang ada serta mengurangi cacat dan sumber daya sementara kepuasan konsumen terpenuhi. Konsep Six Sigma diperkenalkan oleh Miel Harry dan Richard Scroeder dalam bukunya yang berjudul Six Sigma The Breakthrought Management Strategy Revolution The World’s Top Corporation.

     Istilah six sigma merujuk pada sebuah program TQM dengan kemampuan proses yang sangat tinggi (mencapai keakuratan 99,9997%). Istilah six sigma ini dipopulerkan oleh Motorola, Honeywell, dan General Electric.


Konsep Six Sigma

     Terdapat enam aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam aplikasi konsep Six Sigma yaitu :
  1. Identifikasi pelanggan anda.
  2. Identifikasi produk anda.
  3. Identifikasi kebutuhan anda dalam memproduksi produk untuk pelanggan anda.
  4. Definisikan proses anda.
  5. Hindarkan kesalahan dalam proses anda dan hilangkan semua pemborosan yang ada.
  6. Meningkatkan proses anda secara terus-menerus menuju target Six Sigma.

Pertanyaan
1. Suatu Sistem Manajemen Mutu merupakan sekumpulan prosedur terdokumentasi  dan Praktek-praktek standar merupakan  pengertian Sistem Manajemen Mutu menurut
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Arthur R. Tenner

2. Suatu alat yang diterapkan dalam suatu organisasi, yang diterapkan untuk memberikan suatu transparansi mengenai aktivitas dalam organisasi merupakan pengertian dari
a. Sistem Manajemen Produksi
b. Sistem Manajemen Mutu
c. Sistem Produksi
d. Sistem Perbaikan

3. Kemampuan produk untuk memperbaiki dan menanamkan kesadaran kualitas pada semua proses di organisasi merupakan pengertian dari
a. Sistem Manajemen Produksi
b. Sistem Manajemen Mutu
c. Total Quality Management
d. Sistem Perbaikan

4. “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time), melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement) dan memotivasi karyawan“ meupakan pengertian TQM menurut
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Kid Sadgrove

5. Model perbaikan mutu yang sifatnya terus menerus merupakan pengertian TQM menurut
a. Gasperz
b. Stephen

c. Bill Creech
d. Arthur R. Tenner

Sabtu, 30 September 2017

Standar Teknik

1.  Pengertian standar teknik?
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal melengkapi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, kemungkinan akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu . juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang memiliki lebih beragam input dan biasanya dikembangkan dengan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan,kontrakbisnis,dll.Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.

2.      Macam-macam standar teknik

ANSI ( American National Standard Institute )
Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak peralatan proteksi yang ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing -masing peralatan proteksi tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan dalam bentuk lambang / kode.  Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi berdasarkan standar ANSI C37-2 dan IEC 60617.

ASME ( American Society of Mechanical Engineer )
Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan
oleh UniEropa (UE),yang telah memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini digunakan untuk menjual hanya satu pasar,sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global .
Di bawah ini adalah Overview dari Code dan Standard ASME yang biasa di pakai oleh para Engineer untuk mendesign di pabrik baik itu oil & gas atau pulp & paper atau chemical plant atau apalah yang menggunakan code dan Standard ASME.
ASME / ANSI B16 - Standar Pipes and Fittings yang ASME B16 Standar mencakup pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan besi tempa The ASME - American Society of Mechanical Engineers - ASME / ANSI B16 Standar mencakup pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan baja tempa. ASME / ANSI B16.1 - 1998 - Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens  Standar ini untuk Kelas 25, 125, dan 250 Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens meliputi:
(a) tekanan-suhu peringkat,
(b) ukuran dan metode mengurangi bukaan menunjuk fitting,
(c) tanda,
(d) persyaratan minimum untuk bahan,
(e) dimensi dan toleransi,

JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melaluiAsosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasanhukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produksistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkanpada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampuuntuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikatproduk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1.      Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2.      Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3.      Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4.      Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
6.      Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya. ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.
Susunan ISSN :
·         ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
·         Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
·         ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN
·         ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
·         Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
·         Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
·         Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
·         Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
·         Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
·         ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
·         Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
·         Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya

ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.

ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.

Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.

DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam
.

ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasiinternasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta apiyang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun ketersediaan bahan di pasaran.

API ( American Petroleum Institute )
API adalah standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor.Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti control terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor. Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor. Termasuk atria  motor semplakan dan kesayangan kita semua. Masih banyak oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG (seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega (Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).

ISO ( International Standard Organitation )
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standarinternasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi non pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·         Meningkatkan citra perusahaan
·         Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
·         Meningkatkan efisiensi kegiatan
·         Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
·         Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
·         Mengurangi risiko usaha
·         Meningkatkan daya saing
·         Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·         Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.
ISO4217 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardizationatau ISO yang berisi kode tiga huruf (juga disebut dengan kode mata uang) yang mendefinisikan namamata uang. Daftar kode ISO 4217 dipakai olehperbankan danbisnis di seluruh dunia untuk mendefinisikan mata uang. Di beberapa negara, kode-kode mata uang tersebut sudah dikenal luas sehingga nilai kurs yang diumumkan di surat kabardan bankmenggunakan kode-kode ini dibandingkan nama mata uang yang telah diterjemahkan atau simbol mata uang lainnya.
ISO 3166-2 adalah bagian kedua dari standar ISO 3166. Ini adalah sistem kode geografi yang diciptakan untuk mengkode nama sub-bagian dari negara. (Wilayah sub-nasional danarea-bergantung). Tujuan dari standar ini adalah untuk mengadakan seri singkatan nama tempat sedunia, digunakan untuk label paket, wadah, dll; di mana kode alphanumerik dapat memberitahu lokasi suatu tempat dengan lebih praktis dan tempat yang mempunyai nama sama dari nama lengkapnya. Ada 3700 kode berbeda dalam standar ini.

AWS ( Alliance for Water Stewardship )
Ini spesifikasi dijelaskan untuk batang kawat per JIS G 3503 atau Standar AWS digunakan untuk kawat inti elektroda baja ringan untuk busur pengelasan baja struktural dan dilapisi tembaga CO2

NEN (Nederlands Norm).
NEN adalah singkatan dari  NEderlandse  Norm, dan sejak 8 Mei 2000 nama kemitraan yang erat dari Belanda itu berubah menjadi Institut Standarisasi dan NEC (yang mengkhususkan diri dalam standarisasi teknik elektro dan ICT). Kedua organisasi yang bekerja digabungkan dari satu tempat penampungan ke Delft, meskipun  masing-masing masih dengan papan sendiri.NEN memandu pengembangan standar. Dan merangsang Standar aturan yang memasarkan produk satu sama lain tentang kualitas dan keamanan produk mereka, layanan dan proses. Sebagai NEN pihak netral mengidentifikasi yang memerlukan standar dan membawa para pemangku kepentingan organisasi bersama-sama untuk membiayai ini dan mengembangkan standar. NEN juga mengelola dan menerbitkan standar yang berlaku Belanda di berbagai bidang. Ada lebih dari 1500 standar tertentu di Belanda, dan ada lebih banyak lagi yang berlaku di Belanda, karena mereka berasal dari Eropa ( NEN - EN Eurocodes ), atau berlaku secara global (ISO).Sebenarnya, hampir semua yang tersedia memiliki standar, dari peralatan untuk perlindungan data pribadi, metode pemeriksaan, ukuran kertas sampai dengan ketahanan api bahan bangunan dan penomoran minggu, dan disebut standar ISO 9000 dan BS 1010.

Pertanyaan

1. Serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan merupakan 
    pengertian dari
    a. Standar Teknik
    b. Mekanika Teknik
    c. Fungsi Teknik

2. Pemberdayakan anggota dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar dalam ekonomi global 
    sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari 
    lingkungan merupakan tujuan dari
    a. ANSI
    b. JIS
    c. SNI

3. ISO yang berisi kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu adalah
    a. ISO 3166-2
    b. ISO 9000
    c. ISO4217

4. Badan penetap standarinternasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan 
    standardisasi nasional setiap negara merupakan pengertian dari
    a. ANSI
    b. SNI
    c. ISO

5. Satu – satunya standart yang hanya berlaku secara nasional di Indonesia yaitu
    a. SNI
    b. ISO
    c. ANSI