A.
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana teknik
mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan
produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan
bagi lulusan teknik mesin antara lain;
•
Industri
Otomotif
•
Minyak
Bumi dan Gas
•
Industri
Matirim
•
Industri
Berat dan Ringan
•
Pendidikan
Pengajaran dan Penelitian
•
Pegawai
di berbagai instansi pemerintah dan swasta
B.
Sertifikat Keprofesionalan
Persatuan
Insinyur Indonesia (PII) akan meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur
Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang
:
•
Mempunyai
dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
•
Telah
mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk
memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan
PII.
•
Mandiri
dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
•
Melaksanakan
tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
•
Memelihara
kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi
keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan
oleh penyandangnya di belakang namanya. Sertifikasi keprofesionalan IP
mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1.
Insinyur
Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran :
Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di
bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana
diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.
Insinyur
Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran
secara mandiri.
3.
Insinyur
Profesional Utama (IPU) : Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional
keinsinyuran :
•
Yang
sangat menjurus (super specialised) dan/atau
•
Yang
sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
•
Dengan
memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam
pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of
Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di
Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini
akan mencapai standar internasional. PII juga menjadi anggota tetap Delegasi
Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on
Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas
sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII
mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan
memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.
C.
TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan
diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1.
Berkembangnya
dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
• Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu
menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan
kesejahteraan masyarakat.
• Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan
profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap
menghadapi persaingan global.
• Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban
perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2.
Tertransformasikannya
PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi
anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara. Manfaat
diselenggarakannya Program IP ini adalah :
o
Manfaat
Nasional :
• Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber
daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan
Iptek.
• Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan
mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh
menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
• Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya,
produk dan jasa keinsinyuran.
• Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan
tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk
bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
o
Manfaat
Perorangan :
• Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap
kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang
sertifikasi IP.
• Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan
kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
• Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping
jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang
pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
• Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek
pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah
diberlakukan Pemerintah.
• Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena
data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
• Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di
luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
o
Manfaat
Kelembagaan :
• Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan
mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen
insinyur.
• Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang
kembali akan mendorong si insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan
keahliannya.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala
imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
• Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai
dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
• Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan
motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai
tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di atas, telah ditetapkan
sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1.
Sasaran
Perorangan :
• Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka
yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif
mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
• Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi
Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan
profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi
yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai
profesinya sehari-hari.
• Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana
Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi
Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
• Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari
berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi,
proteksi profesi, dsb.).
• Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional
Indonesia.
2.
Sasaran
Kelembagaan :
• Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program
Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
• Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data
informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
• Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk
senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
• Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam
mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan
lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi
masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan
jasa keinsinyuran.
D.
PERSYARATAN SERTIFIKASI
Calon IP dapat
disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1.
Mempunyai
Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2.
Mempunyai
Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3.
Memenuhi
Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
o
Persyaratan
Dasar Pengetahuan
Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base)
profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan
menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau pertanian.
Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di
Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
o
Cakupan
Kurikulum :
Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat
mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk
memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran. Berdasar kurikulumnya
itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
•
Mempunyai
kwalifikasi kesarjanaan
-
Memiliki
penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap
dan trampil dalam menggunakannya, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di
bidang pekerjaannya
-
Memiliki
penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat
mengikuti perkembangan baru di bidang kejuruannya, dapat melaksanakan
penelitian dan pengembangan, serta dapat mengikuti program pelatihan,
penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
•
Dapat
bekerja :
-
Cakap
dan trampil di bidang kejuruannya.
-
Dapat
menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
-
Dapat
menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi
yang ada.
-
Mengetahui
dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan
tugas pekerjaan.
-
Dapat
menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak
jelas.
•
Dapat
belajar :
-
Mengetahui
bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
-
Menyadari
bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
-
Mampu
berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka.
•
Mempunyai
etos kerja yang baik :
-
Memahami
peranan penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan
tugas pekerjaan.
-
Mampu
mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
-
Memiliki
martabat dan mutu kecendekiaan.
-
Mampu
menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan.
-
Kalau
dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten
untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah
organisasi profesi keinsinyuran, dalam hal ini PII.