Jadwal Sholat

Jumat, 12 Januari 2018

Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Setifikasi Profesi

A.    Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana teknik mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan teknik mesin antara lain;
         Industri Otomotif
         Minyak Bumi dan Gas
         Industri Matirim
         Industri Berat dan Ringan
         Pendidikan Pengajaran dan Penelitian

         Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta
B.     Sertifikat Keprofesionalan
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) akan meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
         Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
         Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
         Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
         Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
         Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Sertifikasi keprofesionalan Insinyur Profesional ini, yang disingkat IP, dapat dicantumkan oleh penyandangnya di belakang namanya. Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1.      Insinyur Profesional Muda (IP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran : Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2.      Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3.      Insinyur Profesional Utama (IPU) : Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran :
         Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
         Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
         Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IP multi disiplin.
Dalam pelaksanaan Program IP ini, PII menjalin kemitraan dengan Insititution of Engineers, Australia (I.E.Aust.), suatu lembaga yang setara dengan PII di Australia, untuk dapat lebih menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan mencapai standar internasional. PII juga menjadi anggota tetap Delegasi Indonesia pada APEC Human Resources Development Working Group (HRD-WG) on Mutual Recognition, suatu lembaga yang merumuskan pengakuan timbal-balik atas sertifikasi keprofesionalan di antara negara-negara APEC, sehingga PII mempunyai akses untuk menjamin bahwa sistem sertifikasi IP Indonesia ini akan memperoleh pengakuan kesetaraan internasional.

C.    TUJUAN, MANFAAT DAN SASARAN
Tujuan diselenggarakannya Program IP ini adalah :
1.      Berkembangnya dunia keinsinyuran Indonesia sehingga menjadi :
   Sumber daya profesionalisme yang tangguh, yang dapat lebih mampu menghadapi tantangan peningkatan pembangunan serta peningkatan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
   Sumber daya keinsinyuran dengan bakuan keahlian, kemahiran dan profesionalisme yang setara dengan bakuan internasional sehingga lebih siap menghadapi persaingan global.
   Bidang profesi yang mempunyai keabsahan, pertanggung-jawaban perdata (legal liability) dan perlindungan yang jelas dan pasti.
2.   Tertransformasikannya PII menjadi organisasi profesi yang sesungguhnya, yang merupakan kancah bagi anggotanya untuk berkiprah mengembangkan dan menerapkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mengabdikannya bagi kejayaan Bangsa dan Negara. Manfaat diselenggarakannya Program IP ini adalah :
o   Manfaat Nasional :
   Berkembangnya sistem pembinaan anggota PII sebagai bagian sumber daya profesionalisme nasional yang selalu dimutakhirkan sesuai perkembangan Iptek.
   Terwujudnya perlindungan bagi masyarakat atas keselamatan kerja dan mutu pekerjaan keinsinyuran, karena hanya insinyur yang berkompeten yang boleh menangani pekerjaan-pekerjaan keinsinyuran.
   Terbentuknya jalur pertanggung-jawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa keinsinyuran.
   Terciptanya kesetaraan internasional bagi jenjang keprofesionalan tenaga keinsinyuran nasional, yang sekaligus dapat dipergunakan untuk bench-marking tenaga keinsinyuran asing yang akan bekerja di Indonesia.
o   Manfaat Perorangan :
   Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
   Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
   Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
   Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
   Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
   Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.
o   Manfaat Kelembagaan :
   Tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi lembaga kedinasan atau perusahaan yang hendak melakukan rekrutmen insinyur.
   Terciptanya iklim keprofesionalan dalam lembaga/perusahaan, yang kembali akan mendorong si insinyur untuk makin menekuni dan meningkatkan keahliannya.
   Tersedianya instrumen untuk mengatur jenjang karier dan skala imbalan kerja yang lebih pasti, adil dan memadai.
   Tersedianya instrumen untuk mengatur billing-rate yang sesuai dengan klasifikasi yang berdasarkan kualifikasi.
   Terdorong naiknya kinerja lembaga/perusahaan akibat peningkatan motivasi dan produktivitas tenaga kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dan meraih manfaat-manfaat tersebut di atas, telah ditetapkan sasaran-sasaran program sebagai berikut :
1.      Sasaran Perorangan :
   Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
   Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
   Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
   Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).
   Tercapainya kesetaraan internasional bagi sebutan profesi Insinyur Profesional Indonesia.
2.      Sasaran Kelembagaan :
   Tergalangnya kemampuan organisasi PII untuk mengelola program Insinyur Profesional secara mapan dan berkelanjutan.
   Terbentuknya kemampuan organisasi PII untuk menjadi sumber data informasi keinsinyuran Indonesia yang selalu mutakhir dan bahkan “on-line”.
   Tersedianya sarana bagi mendukung anggota dalam upaya mereka untuk senantiasa mengikuti perkembangan Iptek, terutama sarana pelatihan.
   Terdukungnya Badan Akreditasi Nasional Depdikbud dalam mengakreditasi pendidikan tinggi teknik dan pertanian sehingga menghasilkan lulusan yang mempunyai dasar pengetahuan profesi, terutama dengan memberi masukan berupa hasil tinjauan dari sudut pandang “pemakai (user)” produk dan jasa keinsinyuran.
D.    PERSYARATAN SERTIFIKASI
Calon IP dapat disertifikasi menjadi IP setelah menunjukkan bahwa ia :
1.      Mempunyai Dasar Pengetahuan (Knowledge Base) Profesi Keinsinyuran
2.      Mempunyai Pengalaman Profesi Keinsinyuran
3.      Memenuhi Syarat Bakuan Kompetensi (Competency Standard) Profesi Keinsinyuran
o   Persyaratan Dasar Pengetahuan
Pada dasarnya, secara universal, dasar pengetahuan (knowledge base) profesi keinsinyuran adalah apa yang diperoleh seseorang ketika mengikuti dan menamatkan pendidikan kesarjanaan ilmu teknik atau pertanian.
Namun dalam konteks situasi dan kondisi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, maka untuk pelaksanaan program IP perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
o   Cakupan Kurikulum :
Kurikulum pendidikan tinggi teknik dan pertanian harus dapat mencakup semua dasar pengetahuan yang diperlukan seseorang untuk memungkinkannya terjun berprofesi di dunia keinsinyuran. Berdasar kurikulumnya itu, sarjana Teknik dan Pertanian harus :
         Mempunyai kwalifikasi kesarjanaan
-          Memiliki penguasaan ilmu-ilmu dasar dan perangkat kerekayasaan yang cukup serta cakap dan trampil dalam menggunakannya, sehingga dapat beradaptasi dengan cepat di bidang pekerjaannya
-          Memiliki penguasaan ilmu-ilmu sains dan keinsinyuran yang cukup, sehingga dapat mengikuti perkembangan baru di bidang kejuruannya, dapat melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta dapat mengikuti program pelatihan, penataran, pemutakhiran dan/atau studi lanjutan.
         Dapat bekerja :
-          Cakap dan trampil di bidang kejuruannya.
-          Dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
-          Dapat menggunakan nalar untuk menyelesaikan masalah berdasarkan data dan informasi yang ada.
-          Mengetahui dan dapat memanfaatkan kaidah-kaidah matematika dan fisika untuk melaksanakan tugas pekerjaan.
-          Dapat menggunakan konsep-konsep iptek untuk menjelaskan hal-hal yang kurang/tidak jelas.
         Dapat belajar :
-          Mengetahui bagaimana belajar dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.
-          Menyadari bahwa iptek selalu maju dan berkembang.
-          Mampu berkomunikasi dengan yang lebih ahli untuk memperoleh bantuan mereka.
         Mempunyai etos kerja yang baik :
-          Memahami peranan penting dan perlunya keseriusan dan konsentrasi dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
-          Mampu mandiri dalam bekerja, berupaya dan mengambil keputusan.
-          Memiliki martabat dan mutu kecendekiaan.
-          Mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan.

-          Kalau dilihat kebutuhan-kebutuhan tersebut di atas ini, maka sebenarnya yang kompeten untuk menetapkan cakupan kurikulum terhadap pengetahuan dasar profesi adalah organisasi profesi keinsinyuran, dalam hal ini PII.

Senin, 30 Oktober 2017

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS


     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan, Ada beberapa alasan pendirian suatu badan usaha yaitu untuk hidup,bebas dan tidak terikat,dorongan sosial,mendapat kekuasaan, atau melanjutkan usaha orang tua
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

     Kontrak kerja disini adalah badan usaha harus mempunyai kontrak kerja terhadap para pekerjanya, tetapi sebelum itu badan usaha tersebut harus memerlukan tahap perencanaan Tenaga Kerja, Penarikan Tenaga Kerja, Seleksi Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja. Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbvbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.

Sabtu, 28 Oktober 2017

ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

PENDIRIAN BISNIS

Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:

  1. Tahapan pengurusan izin pendirian  Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
  2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum. Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
  3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani. Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
  4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain. Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

KONTRAK KERJA

    Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:

  • Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
  • Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
  • Kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.


PROSEDUR PENGADAAN

   Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan jasa.

A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:

  1. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
  2. Penarikan Tenaga KerjaPenarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.     Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
         Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
  3.  Seleksi Tenaga KerjaAda 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :      Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.      Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  4. Penempatan Tenaga KerjaPenempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
  
  Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara lain:
  1. Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
  2. Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
  3. Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
  4. Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
  5. Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
  6. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
  7. Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
  8. Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
  9. Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
  10. Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.

Pertanyaan 
1. Prosedur pengadaan terdiri dari
    a. Pengadaan Tenaga Kerja dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
    b. Seleksi Tenaga Kerja
    c. Penempatan Tenaga Kerja
    d. Penarikan Tenaga Kerja

2. Defini kontrak kerja adalah

    a. Pengadaan Tenaga Kerja dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
    b. Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
    c. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara           yang ditetapkan oleh Presiden
    d. Pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu         penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu

3. Definisi Penempatan tenaga kerja adalah
   a. Penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya
   b. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan
   c. Proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang            bersangkutan dengan job specification-nya
   d.  Tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari 
        advertising, yaitu media cetak dan internet

4. Peraturan yang mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa adalah
    a. UU No 19
    b. Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
    c. Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA)
    d. Keppres No. 80/2003

5. Penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya adalah pengertian dari
    a. Penempatan Tenaga Kerja
    b. Penarikan Tenaga Kerja
    c. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja
    d. Seleksi Tenaga Kerja

PERATURAN DAN REGULASI

Ketentuan Hukum

Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Lingkup Hak Cipta

      Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :

  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12)

       Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

  • Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13)

        Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

  
Perlindungan Hak Cipta

        Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
  5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
  6. Fotografi dan Sinematografi.
  7. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

  • Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

 Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta

Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedur Pendaftaran HAKI


Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44


Pertanyaan

  1. Apa itu hak ciptaa. Hak untuk menyalin suatu ciptaanb. Hak menciptakanc. Hak menyebarkand. Hak angket
  2. Undang-undang yang mengatur Hak Cipta adalaha. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002b. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001c. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002d. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial merupakan isi dari pasala. Pasal 1 ayat 8b. Pasal 2 ayat 2c. Pasal 12 ayat 1d. Pasal 13 ayat 2
  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18 mengatur tentanga. Pembuatan Hak Ciptab. Pemeliharaan Hak Ciptac. Pembebasan Hak Ciptad. Pembatasan mengenai hak cipta
  5. Menurut bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleha. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektualb. Direktorat Jendral Pajakc. Direktorat Pekerjaan Umumd. Kementrian Kominfo