Jadwal Sholat
Senin, 30 Oktober 2017
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan, Ada beberapa alasan pendirian suatu badan usaha yaitu untuk hidup,bebas dan tidak terikat,dorongan sosial,mendapat kekuasaan, atau melanjutkan usaha orang tua
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Kontrak kerja disini adalah badan usaha harus mempunyai kontrak kerja terhadap para pekerjanya, tetapi sebelum itu badan usaha tersebut harus memerlukan tahap perencanaan Tenaga Kerja, Penarikan Tenaga Kerja, Seleksi Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja. Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.Kontrak merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu kontrak bisnis, ikatan kesepakatan dituangkan dalam suatu perjanjian yangbentuknya tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan kontrak tersbut sebagai salah alat bukti. Kontrak di Indonesa diatur dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata (KUHP Perdata) Buku III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang. Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak) dan perjanjian lisan. Dari uraian singkat tersebut terlihatbvbahwa kontrak dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Sabtu, 28 Oktober 2017
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
PENDIRIAN BISNIS
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
- Tahapan pengurusan izin pendirian Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum. Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani. Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain. Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
KONTRAK KERJA
Defini kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara
karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan
perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan
kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
- Kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENGADAAN
Prosedur pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan
prosedur pengadaan barang dan jasa.
A. Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
- Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job
Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
- Penarikan Tenaga KerjaPenarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber
internal dan sumber eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan
semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas
prestasi.Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
- Seleksi Tenaga KerjaAda 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi
administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan
referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja,
yaitu : Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara
bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan
kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi
yang telah ditentukan.
- Penempatan Tenaga KerjaPenempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
B. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang
dan Jasa terdapat beberapa metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi
penyedia barang dan jasa. secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa, yang antara lain:
- Metode Pelelangan Umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
- Pelelangan Terbatas terbatas dilakukan, jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks, maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
- Pemilihan Langsung yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
- Penunjukan Langsung. Berdasarkan ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria yang antara lain:
- Terjadi keadaan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam,
- Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
- Pekerjaan berskala kecil dengan nilai paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
- Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
- Paket pekerjaan merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
- Paket pekerjaan bersifat kompleks dan hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Pertanyaan
1. Prosedur pengadaan terdiri dari
a. Pengadaan Tenaga Kerja dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
b. Seleksi Tenaga Kerja
c. Penempatan Tenaga Kerja
d. Penarikan Tenaga Kerja
2. Defini kontrak kerja adalah
a. Pengadaan Tenaga Kerja dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
b. Suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
c. Pekerjaan yang bersifat rahasia dan menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden
d. Pekerjaan berupa pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten tertentu
3. Definisi Penempatan tenaga kerja adalah
a. Penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya
b. Metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif banyak dilakukan
c. Proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya
d. Tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari
advertising, yaitu media cetak dan internet
4. Peraturan yang mengatur tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa adalah
a. UU No 19
b. Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
c. Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA)
d. Keppres No. 80/2003
5. Penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya adalah pengertian dari
a. Penempatan Tenaga Kerja
b. Penarikan Tenaga Kerja
c. Perencanaan Tenaga KerjaPerencanaan tenaga kerja
d. Seleksi Tenaga Kerja
PERATURAN DAN REGULASI
Ketentuan
Hukum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual
lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan
hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).
Lingkup
Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak
Cipta pasal 2-28 :
- Ciptaan yang dilindungi (pasal 12)
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13)
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara,
peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah,
putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan
Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa
penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau
memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin
untuk itu.
Pasal
12 ayat 1 :
Dalam
Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
- Fotografi dan Sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
- Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
Menurut
Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan
Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta
dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer
(software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pembatasan
Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan
karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus
dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama
pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Prosedur
Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai
pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44
Pertanyaan
- Apa itu hak ciptaa. Hak untuk menyalin suatu ciptaanb. Hak menciptakanc. Hak menyebarkand. Hak angket
- Undang-undang yang mengatur Hak
Cipta adalaha. Undang-undang Nomor 21 Tahun
2002b. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001c. Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002d. Undang-undang Nomor 21 Tahun
2001
- Pencipta dan /atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin
atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial merupakan isi dari pasala. Pasal 1 ayat 8b. Pasal 2 ayat 2c. Pasal 12 ayat 1d. Pasal 13 ayat 2
- Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002 pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18 mengatur tentanga. Pembuatan Hak Ciptab. Pemeliharaan Hak Ciptac. Pembebasan Hak Ciptad. Pembatasan mengenai hak cipta
- Menurut bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleha. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektualb. Direktorat Jendral Pajakc. Direktorat Pekerjaan Umumd. Kementrian Kominfo
SISTEM MANAJEMEN
SISTEM MANAJEMEN
MUTU
Sistem yang terdapat di dalam organisasi dapat
mempengaruhi pelanggan untuk mencoba produk baru yang ditawarkan organisasi,
dan kemudian tetap setia untuk terus memakai produk yang ditawarkan organisasi
terebut. Oleh karena itu, terdapat suatu standar untuk sistem yang
diterapkan oleh manajemen, semakin baik sistem yang diterapkam manajemen dalam
organisasi, maka semakin mudah bagi organisasi untuk mendapatkan standar
Internasional bagi penerapan sistem manajemen di dalam organisasinya. ISO
9001:2000 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu. ISO
9001:2000 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan
penilaian dari sistem manajemen mutu.
Pengertian Sistem Manajemen
Mutu menurut Gasperz (2002;10) adalah sebagai berikut
“Suatu Sistem Manajemen Mutu merupakan
sekumpulan prosedur terdokumentasi dan Praktek-praktek standar
untuk manajemen sistem yang bertujuan menjamin kesesuaian dari
suatu proses dan produk (barang/jasa) terhadap kebutuhan atau persyaratan itu
ditentukan atau dispesifikasikan oleh pelanggan atau organisasi”. Sistem
Manajemen Mutu mendefenisikan bagaimana organisasi menerapkan praktek-praktek
manajemen mutu secara konsisten untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan pasar.
Sedangkan menurut Stephen (1997;196) ISO
9001:2000 didefenisikan sebagai berikut :
Sistem Manajemen Mutu menjelaskan bahwa ISO
9001:2000 berhubungan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sistem Manajemen Mutu
dibentuk dari struktur organisasi, dokumentasi, prosedur dan alat-alat yang
terdapat di dalam organisasi. Dan tujuannya adalah untuk memberikan
transparansi mengenai struktur organisasi,prosedur, dan alat-alat organisasi
yang kemudian dapat memberi kepuasan kepada konsumen.
Dalam hal ini dari dua pengertian yang
telah disebutkan sebelumnya, dapat dikatakan bahwa sistem manajemen mutu
merupakan suatu alat yang diterapkan dalam suatu organisasi, yang diterapkan
untuk memberikan suatu transparansi mengenai aktivitas dalam organisasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepuasan, dan dapat memenuhi kebutuhan
para pelanggan dan pasar.
Menurut Gasperz (2002;10) tujuan dari
sistem manajemen mutu sebagai berikut:
- Menjamin kesesuaian dari suatu proses dan produk
terhadap kebutuhan atau persyaratan tertentu. Kesesuaian antara kebutuhan
dan persyaratan yang ditetapkan pada suatu standar tertentu terhadap
proses dan produk yang dihasilkan oleh perusahaan sangat penting.
- Memberikan kepuasan kepada konsumen melalui pemenuhan
kebutuhan dan persyaratan proses dan produk yang ditentukan pelanggan dan
organisasi. Keputusan pelanggan adalah reaksi
emosional dan rasional positif pelanggan. Untuk mampu memberikan kepuasan
kepada pelanggan, segenap personil organisasi dituntut untuk memliki
kompetensi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
masing-masing.
SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI
TOTAL QUALITY MANAGEMENT
Pengertian Total Quality Management
Total Quality Management adalah kemampuan produk untuk
memperbaiki dan menanamkan kesadaran kualitas pada semua proses di organisasi.
Sedangkan menurut Kid Sadgrove (1995) TQM adalah “sistem manajemen yang
berorientasi pada kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan
kegiatan yang diupayakan benar sekali (right first time),
melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement)
dan memotivasi karyawan“
Lebih lanjut menurut Bill Creech, 1996, menyatakan bahwa
prinsip-prinsip dalam sistem TQM harus dibangun atas dasar 5 pilar sistem
yaitu; Produk, Proses, Organisasi, Kepemimpinan, dan Komitmen.
Unsur-unsur TQM
TQM merupakan model perbaikan mutu yang sifatnya terus
menerus. Menurut Arthur R. Tenner dan Irving J. De Toro dalam buku “Total
Quality Management” (1992:32-33), model TQM dibangun berdasarkan tiga prinsip
mutu:
- Fokus pada pelanggan Dalam filosofi TQM, konsumen
memegang peranan penting, sehingga segala sesuatunya dimulai dan didasari
oleh harapan konsumen. Mutu ditentukan oleh konsumen bukan oleh manajemen
perusahaan.
- Proses perbaikan Konsep perbaikan terus menerus dibentuk
berdasarkan urutan langkah kegiatan terkait dalam menghasilkan suatu
produk. Langkah ini sangat penting dilakukan untuk dapat menghasilkan
produk yang minim kesalahan serta agar kepuasan konsumen tercapai.
- Keterlibatan menyeluruh Keterlibatan semua bagian
perusahaan sangat penting untuk diperhatikan,
mulai dari pimpinan perusahaan yang dalam tugasnya untuk mencapai produk
yang mempunyai keunggulan kompetitif di pasar yang dimasuki, karyawan yang
diberi wewenang untuk memperbaiki output dengan cara kerjasama yang luwes.
Tujuan TQM
Secara singkat pelaksanaan TQM dalam suatu perusahaan adalah
bertujuan untuk:
- Meningkatkan mutu sumber daya manusia sehingga mampu dan
terampil dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Meningkatkan mutu produk dan pelayanan agar kepuasan
pelanggan terpenuhi.
- Meningkatkan kerjasama antar karyawan sehingga semangat
kerja dapat terpelihara dengan baik
- Meningkatkan produktifitas kerja
- Menurunkan biaya.
- Terlaksananya kebijakan dan sasaran perusahaan.
SIX SIGMA
Pengertian Six
Sigma
Six Sigma merupakan salah satu konsep atau metode untuk meningkatkan
kinerja membangun keunggulan dalam persaingan melalui peningkatan proses bisnis
dengan mengurangi atau menghilangkan penyimpangan terhadap proses bisnis yang
ada serta mengurangi cacat dan sumber daya sementara kepuasan konsumen
terpenuhi. Konsep Six Sigma diperkenalkan oleh Miel Harry dan Richard Scroeder
dalam bukunya yang berjudul Six Sigma The Breakthrought Management Strategy
Revolution The World’s Top Corporation.
Istilah six sigma merujuk pada sebuah program TQM dengan kemampuan proses
yang sangat tinggi (mencapai keakuratan 99,9997%). Istilah six sigma ini
dipopulerkan oleh Motorola, Honeywell, dan General Electric.
Konsep Six
Sigma
Terdapat enam aspek kunci yang perlu diperhatikan dalam aplikasi konsep
Six Sigma yaitu :
- Identifikasi pelanggan anda.
- Identifikasi produk anda.
- Identifikasi kebutuhan anda dalam memproduksi produk
untuk pelanggan anda.
- Definisikan proses anda.
- Hindarkan kesalahan dalam proses anda dan hilangkan
semua pemborosan yang ada.
- Meningkatkan proses anda secara terus-menerus menuju
target Six Sigma.
Pertanyaan
1. Suatu Sistem Manajemen Mutu merupakan sekumpulan prosedur
terdokumentasi dan Praktek-praktek standar merupakan pengertian
Sistem Manajemen Mutu menurut
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Arthur R. Tenner
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Arthur R. Tenner
2. Suatu alat yang diterapkan dalam suatu organisasi, yang
diterapkan untuk memberikan suatu transparansi mengenai aktivitas dalam
organisasi merupakan pengertian dari
a. Sistem Manajemen Produksi
b. Sistem Manajemen Mutu
c. Sistem Produksi
d. Sistem Perbaikan
a. Sistem Manajemen Produksi
b. Sistem Manajemen Mutu
c. Sistem Produksi
d. Sistem Perbaikan
3. Kemampuan produk untuk memperbaiki dan menanamkan
kesadaran kualitas pada semua proses di organisasi merupakan pengertian dari
a. Sistem Manajemen Produksi
b. Sistem Manajemen Mutu
c. Total Quality Management
d. Sistem Perbaikan
a. Sistem Manajemen Produksi
b. Sistem Manajemen Mutu
c. Total Quality Management
d. Sistem Perbaikan
4. “sistem manajemen yang berorientasi pada kepuasan
pelanggan (customer satisfaction) dengan kegiatan yang
diupayakan benar sekali (right first time),
melalui perbaikan berkesinambungan (continous improvement)
dan memotivasi karyawan“ meupakan pengertian TQM menurut
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Kid Sadgrove
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Kid Sadgrove
5. Model perbaikan mutu yang sifatnya terus menerus merupakan
pengertian TQM menurut
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Arthur R. Tenner
a. Gasperz
b. Stephen
c. Bill Creech
d. Arthur R. Tenner
Langganan:
Postingan (Atom)